TUGAS POKOK
Berdasarkan Peraturan daerah Provinsi Papua Barat Nomor : Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat yang merupakan turunan dari Perda Nomor 7 Tahun 2016. Maka Tugas Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat adalah : “membantu Gubernur dalam Merumuskan kebijakan teknis pendapatan daerah, mengkoordinasikan program, melakukan pembinaan, pemantauan, mengendalikan pelaksanaan program di Sekretariat, Bidang Pendapatan Daerah I, Bidang Pendapatan Daerah II, Bidang Pendapatan Daerah III, dan Bidang Pengendalian, Pengkajian dan Evaluasi pada Badan Pengeloloa Pendapatan, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur berdasarkan pedoman dan ketentuan yang berlaku“.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Pendapatan Daerah;
- Mengkoordinasikan program
- Melakukan pembinaan, pemantauan, mengendalikan pelaksanaan program di Sekretariat, Bidang Pendapatan Daerah I, Bidang Pendapatan Daerah II, Bidang Pendapatan Daerah III, dan Bidang Pengendalian, Pengkajian dan Evaluasi pada Badan Pendapatan
- Serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur berdasarkan pedoman dan ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan pembinaan umum di bidang pengelola pendapatan di wilayah Provinsi Papua Barat berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan kondisi obyektif daerah untuk meningkatkan kemajuan di bidang pengelolaan pendapatan.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tentunya tidak terlepas dari penyusunan rencana strategis yang dibuat dalam kurun waktu jangka panjang (lima tahunan), dan pada tahun 2012 merupakan Tahun awal dalam penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) periode 2017- 2022.